Mewajibkan Sholat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki-Laki

Berikut beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya mengerjakan shalat fardhu secara berjama’ah di Mesjid.


1.Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam menyuruh orang buta untuk memenuhi panggilan adzan.

Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, “Telah datang kepada Nabi seorang laki-laki buta, dia berkata,

`Wahai Rasulullah saya tidak memiliki penuntun yang bisa menuntun saya ke mesjid’.


Orang tadi memohon kepada Rasulullah agar memberi keringanan untuknya sehingga ia shalat di rumahnya, maka beliau pun memberikan izin untuknya. Tetapi tatkala orang itu mau pergi beliau memanggilnya dan bertanya,


`Apakah kamu mendengar adzan shalat?’.


Dia jawab, `Ya’.


Beliau bersabda,


`Kalau begitu datangilah (panggilan shalat itu)’
(HR. Muslim, hadits no. 1073 pada Kitab Riyadush Shalihin)


Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mugni 2/130,
“Kalau Nabi ShallallaHu `alaiHi wa sallam saja tidak memberi keringanan kepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya maka selainnya tentu lebih utama”.


Al Khaththabi berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161, “Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapat udzur adalah kaum lemah seperti Ibnu Ummi Maktum”


2.Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam mengancam membakar rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan adzan.

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah bermaksud memerintah seseorang menghadirkan kayu bakar, dan lalu aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan, kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami manusia kemudian aku akan pergi menuju kaum laki-laki (yang shalat di rumah), sehingga aku membakar rumah-rumah mereka” (HR. Bukhari dan Muslim, hadits no. 1075 pada Kitab Riyadush Shalihin).

Imam Bukhari membuat bab tentang hadits ini yaitu, “Bab Wajibnya Shalat Berjama’ah”.Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini secara jelas menunjukan bahwa shalat berjama’ah adalah fardhu `ain, sebab jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam mengancam orang yang meninggalkannya dengan ancaman dibakar seperti itu” (Fathul Bari 2/125).



3.Jika kaum muslimin mengetahui keutamaan shalat Shubuh dan Isya secara berjama’ah di Mesjid maka mereka akan mendatanginya walaupun dengan cara merangkak.

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui keutamaan yang ada pada shalat jama’ah Isya dan Shubuh niscaya kamu mendatanginya meskipun dengan merangkak”
(HR. Bukhari dan Muslim, hadits no. 1079 pada Kitab Riyadush Shalihin)


4.Tidak ada shalat baginya, apabila mendengar adzan tetapi ia tidak mendatanginya, kecuali ada udzur.

Dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu `alaiHi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali ia memiliki udzur/halangan”. (HR. Ibnu Majah no. 793, Al Hakim I/245 dan Al Baihaqi III/174, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 645).

Maka dari itu para ulama’ ahlus sunnah mewajibkan shalat fardhu secara berjama’ah di mesjid bagi setiap laki-laki muslim, namun demikian walaupun shalat fardhu secara berjama’ah hukumnya wajib ia bukan merupakan syarat sahnya shalat. (Fatwa Lajnah ad Da’imah no.6706)

Share/Bookmark

capcusss

Download